KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggenjot perampungan data kependudukan warga. Saat ini setidaknya ada 17 ribu e-KTP warga diikutkan dalam program cetak cepat nasional di pusat.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jajang Kusmara di kantornya, Senin (25/02/19).
Jajang mengungkapkan bahwa menjelang pemilu 2019, Disdukcapil harus segera menyelesaikan e-KTP yang harus dimiliki warga.
“Program cetak cepat nasional merupakan langkah pusat untuk menyelesaikan pembuatan e-KTP di seluruh Indonesia. Jadi di pusat atau di Dirjen Dukcapil bisa cetak cepat dengan menggunakan mesin cetak yang besar, yang memfasilitasi permintaan Disdukcapil daerah,” ujarnya.
Dilaporkan Jajang, Kabupaten Serang sudah menyelesaikan sekitar 13 ribu Print Ready Record (PRR) dari jumlah 30.670.
“Saat ini menyisakan 17 ribu lagi yang belum selesai. Jumlah tersebut berasal dari data perekaman KTP elektronik yang sudah masuk dalam PRR tahun lalu, sehingga kita mengajukan ke pusat untuk dicetak. Karena di Disdukcapil tidak akan terkejar, mengingat keterbatasan waktu dan alat yang ada tidak bisa mencetak sebanyak itu,” terangnya.
Sementara hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan terkait penertiban surat keterangan bagi warga yang sudah merekam e-KTP.
“Kita menunggu keputusan pusat. Jika pun nantinya harus pake suket, kita siap mengeluarkan,” pungkasnya. (firo/red)