KABUPATEN SERANG, biem.co — Bawaslu Kabupaten Serang siap mengawasi ketat pendistribusian logistik pemilihan umum 2019. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman, Senin (25/02/19).
Abdurrohman mengungkapkan alasan pengawasan tersebut tak lain mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Pengawasan tersebut sifatnya wajib, termasuk pengawasan dari percetakan. Pengawasan kedatangan dan penyimpanan logistik serta proses pendistribusian dari KPU ke kecamatan, desa, hingga TPS dan kembali ke KPU,” ujarnya.
Pihaknya pun telah meminta KPU untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendistribusian logistik, terutama untuk wilayah terpencil, seperti wilayah kepulauan.
“Dimana ada wilayah yang harus menjadi prioritas dan perhatian bersama dalam pendistribusian logistik,” ungkapnya.
Ia berharap, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti pelanggaran ataupun kejanggalan, baik yang dilakukan oleh KPU atau peserta pemilu.
“Sehingga pemilu 2019 bisa berjalan demokrasi dan aman, serta kondusif,” tutupnya. (firo/red)