KOTA SERANG, biem.co – Masyarakat yang ingin melaksanakan pemilu di luar Kota Serang harus melaporkan diri ke KPU Kota Serang untuk mendapatkan formulir A5.
Komisioner KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa menuturkan, masyarakat yang ingin melaksanakan pemilu di luar Kota Serang, namun tidak mempunyai formulir A5, nantinya tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka masyarakat yang akan melaksanakan pemilihan di luar domisili harus mengurus formulir A5,” jelas Fahmi saat di temui biem.co di ruangannya, Selasa (19/02).
Fahmi menyampaikan, masyarakat yang ingin mengurus formulir A5 masih diberi kesempatan hingga tanggal 18 Maret mendatang untuk ditetapkan pada pleno DPTb tahap kedua.
Kendati pendataan DPTb ini ada dua tahap, Fahmi menyebutkan ada kemungkinan KPU RI akan memperpanjang masa pendataan DPTb.
“Kemungkinan ada tahap ketiga, untuk menjaga hak pilih,” ungkapnya.
Berdasarkan pandangan Fahmi, jika proses penyusunan DPTb tersebut hanya berlangsung hingga tahap kedua dikhawatirkan akan kurang maksimal.
“Kalau itu hanya diberlakukan pada tahap kedua, kita tidak bisa mengakomodir hak-hak para pasien. Kita, kan, enggak tahu misalkan H-1 , H-2, H-3 (pemilu) banyak pasien yang baru masuk rumah sakit,” tandasnya.
Dilaporkan Fahmi, ada sebanyak 75 orang pemilih masuk ke wilayah Kota Serang. Sedangkan, sebanyak 126 orang pemilih akan melaksanakan pemilihan di luar Kota Serang.
Hasil tersebut telah ditetapkan pada rapat pleno tahap pertama yang dilangsungkan oleh KPU Kota Serang, Senin (18/2) lalu.
“Jumlah DPTb ini tidak akan memengaruhi jumlah yang sudah kita tetapkan pada saat pleno DPTHP 2,” pungkasnya. (Iqbal/red)