KOTA SERANG, biem.co — Primer Koperasi Kartika Maulana Yusuf (Primkop Kartika MY) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Tutup Buku 2018 di Aula Markad Komando Resort Militer (Makorem) 064/MY, Kota Serang, Selasa (19/02).
Kegiatan yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota koperasi ini dibuka oleh Komandan Korem 064/MY Kolonel Inf Windiyatno.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Bidang Perbendaharaan PNS Asep Romli, Kadis Perindagkop Kota Serang Ahmad Denbela, Ketua Dekopinda Kota Serang yang diwakili oleh Hidayat, Kasi Korem 064/MY, para perwira, bintara, tamtama dan sejumlah ASN lainnya.
Kolonel Inf Windiyatno mengatakan, RAT menjadi kegiatan wajib yang harus dipenuhi pengurusan koperasi pada setiap akhir tahun tutup buku. RAT juga menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan penting dalam mengembangkan manajemen koperasi secara kelembagaan.
“Seluruh peserta rapat harus dapat berpartisipasi secara proaktif, jujur, dan objektif dalam menilai dan mengevaluasi kinerja manajemen pengurus selama ini,” ujarnya.
Danrem 064 MW menilai, momentum RAT ini merupakan saat yang tepat bagi Primkop Kartika Maulana Yusuf sebagai titik mulai untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan usahanya.
Diharapkan kedepan, Primkop Kartika Yusuf dapat menjadi koperasi yang solid dalam membentuk jaringan usaha, serta mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kinerja Primkop.
“Sumbang saran dari seluruh peserta rapat dalam forum ini merupakan wujud konkret dari tanggung jawab dan kepedulian untuk turut serta mewujudkan Primkop Kartika Maulana Yusuf dalam memantapkan fungsi dan perannya sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya,” katanya.
Selain itu, ia pun berharap Primkop Kartika Maulana Yusuf bisa memanfaatkan berbagai peluang yang ada secara kreatif, dan inovatif.
“Perlu melakukan terobosan dalam menjalin kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan sesama gerakan Koperasi, badan usaha, lembaga ekonomi, dan institusi perbankan maupun lembaga keuangan terkait lainnya,” ujar Windiyanto.
“Namun demikian, hal itu dilakukan sepanjang tidak menyalahi etika bisnis, norma, dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (Juanda/red)