Kabar

Pemkot Serang Kebingungan Menggaji PPPK

KOTA SERANG, biem.co – Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang sudah ketok palu membuat Pemerintah Kota Serang mengalami dilema untuk pemberian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Haltersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Tb. Urip Henus saat ditemui usai launching ‘Serang Siaga 112’, Senin (11/02).

Kaitannya dengan persoalan penggajian, Urip mengaku masih menunggu kebijakan dari pusat.

“Kita kalau di daerah menunggu ‘sen’. Kalau misalkan dari pusat ‘ya sudah daerah ngutang dulu, nanti di perubahan dibayar, ya apapun kita lakukan,” tuturnya.

Pada akhirnya, seperti yang dikatakan Sekda Kota Serang, pembiayaan PPPK akan dibebankan pada APBD Kota Serang tahun 2019.

Menurutnya, selama masih ada dalam batas yang wajar, Kota Serang yang baru menginjak 11 tahun ini masih mampu membiayai penggajian PPPK.

“Kita, sih, mampu-mampu saja selama dalam kapasitas yang wajar. APBD kita, kan, masih kecil,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Urip, pada tahun 2019 ini Kota Serang mendapatkan kucuran APBD sebesar Rp220 miliar.

Sementara itu, untuk pemberian gaji satu orang PPPK sendiri dalam kurun waktu satu bulan berkisar di antara Rp1,3 juta hingga Rp2,3 juta. Sedangkan jika harus mengikuti upah minimum kota/kabupaten (UMK), Urip mengatakan bahwa Kota Serang tidak akan mampu.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya akan melihat jumlah PPPK utusan dari pusat dan diharapkan mampu untuk membiayai jumlah tersebut.

Di sisi lain, Urip mengatakan bahwa Kota Serang sangat membutuhkan banyak pegawai agar tidak ada tumpang tindih jabatan.

“Banyak kalau kebutuhan pegawai, 1.000 orang juga kita mau. Cuma untuk penggajian kita yang enggak punya,” lanjutnya.

Pria yang menjabat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang juga berharap untuk adanya peninjauan ulang terhadap memoratorium untuk pegawai daerah, provinsi, serta pusat. (Iqbal/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button