Kabar

2019, Wagub Banten Minta Perpustakaan Desa Tuntas

LEBAK, biem.co — Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Rapat Koordinasi Perkembangan Desa Tahun 2019 se-Provinsi Banten, di Sekretariat Daerah Gedung Multatuli Kabupaten Lebak, Senin (11/02).

Sebanyak 340 Kepala Desa dan 172 Pendamping Desa se-Kabupaten Lebak hadir dalam acara tersebut. Dalam amanatnya, Wagub meminta seluruh aparatur desa dapat mewujudkan kehadiran perpustakaan desa di masing-masing desa pada 2019 ini sebagai upaya pemerintah dalam mengentaskan masyarakat dari buta aksara melalui gerakan literasi.

Wagub menjelaskan, dalam progres perencanaan pembangunan yang sudah direncanakan Pemprov Banten dan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.

Dalam kaitan pengembangan wilayah pedesaan, Pemprov memprioritaskan pengembangan desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan dari desa berkembang menjadi desa yang mandiri. Terlebih, kebijakan perencanaan pembangunan Pemerintah Pusat, Pemprov Banten maupun Pemkab Lebak telah berkesinambungan untuk menguatkan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan.

Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan secara khusus untuk penguatan pembangunan yang ada di desa, termasuk perpustakaan desa guna membangkitkan budaya literasi di desa sekaligus mengentaskan masyarakat dari buta aksara.

“Tahun ini saya minta semua desa sudah punya perpustakaan. Apabila target pembangunan perpustakaan desa tercapai di tahun 2019, maka kedepannya bantuan keuangan Pemerintah Desa dari Pemprov dari semula Rp50 juta akan bertambah menjadi Rp100 juta,” tegas Wagub.

Wagub mengharapkan agar dana bantuan keuangan Pemerintah Desa dapat dimaksimalkan dan diprioritaskan untuk memperbaiki infrastruktur desa dan pengembangan penguatan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Sementara itu, hadirnya pendamping desa tidak bertujuan untuk menyaingi kepala desa, melainkan untuk membantu kepala desa dalam pelaksanaan penerimaan bantuan, mulai dari pengajuan proposal, proses pencairan, penggunaan bantuan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar dapat dilakukan dengan baik dan benar serta mengacu kepada peraturan yang ada.

Oleh karena itu, sinergitas keduanya sangat diperlukan supaya hasil yang diharapkan dapat tercapai sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat.

“Marilah kita ubah bersama-sama agar desa-desa yang ada di Provinsi Banten menjadi desa yang berkembang, maju dan mandiri,” tutur Wagub.

Wagub mengaku optimis hal ini dapat diwujudkan mengingat potensi Provinsi Banten yang luar biasa, baik secara luas wilayah, garis pantai maupun potensi-potensi daerah lain seperti halnya industri, pertanian, perkebunan hingga perikanan.

Wagub juga berpesan kepada Kepala Desa agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Jangan takut atau ragu kalau SOPnya telah dilaksanakan, agar Kepala Desa terhindar dari masalah hukum nantinya,” imbuhnya.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menuturkan, dengan luas wilayah dan daerah Kabupaten Lebak yang sulit dijangkau, bisa dijadikan pertimbangan Pemprov untuk menambah dana bantuan pembangunan desa.

Ade berharap, dengan adanya bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diharapkan pertumbuhan ekonomi di desa dapat menyerap lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat di desa.

“Sehingga, perlu tercipta kolaborasi dan sinergitas antara Kepala Desa dengan Pendamping Desa guna mewujudkan tri sukses anggaran desa yang meliputi Sukses Perencanaan, Sukses Pelaksanaan dan Sukses Pertanggungjawaban,” tutur Ade.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Banten Enong Suhaeti  selaku pelaksana kegiatan melaporkan, maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada Pemerintah Desa tentang rencana Pemprov yang akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten.

Dengan tujuan, agar dalam proses pemberian bantuan dapat dilakukan dengan baik dan benar, serta mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ada.

“Sehingga hasil yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala desa dan aparatur desa dalam tugas mengelola bantuan keuangan desa. Agar dalam penggunaan bantuan keuangan desa tertib secara administrasi dan tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button