Kabar

Jelang Pemilu 2019, Direktur MAK Curigai Program PKH Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik

KOTA SERANG, biem.co – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Yayasan Madrasah Anti Korupsi (MAK), Gufroni, Kamis, (7/2).

“Terutama akan digunakan oleh kubu petahana demi meraup suara pemilih. Hal ini tidak mengherankan, seperti pada Pemilu-Pemilu sebelumnya akan banyak program pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan politik,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan kepada awak biem.co.

Diantaranya, lanjut Gufroni, program Dana Desa, PKH, pengangkatan CPNS, kenaikan gaji bagi aparatur pemerintah dan lain sebagainya.

Menurutnya, dana yang digelontorkan pemerintah menjelang Pemilu akan meningkat berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

“Salah satunya yang sudah jelas adanya peningkatan alokasi bansos PKH  naik dua kali lipat yakni tahun 2019 sebesar 38 triliun, sementara pada tahun 2018 hanya sebesar Rp 19 triliun,” katanya.

Gufroni menuturkan, hal tersebut patut dicurigai, peningkatan dana ini karena akan digunakan untuk memenangkan calon petahana dalam Pemilu ini.

Selain itu, disampaikan juga yang mengundang tanya publik juga terkait adanya jadwal penyaluran bantuan PKH  yang dimajukan yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2019.

“Padahal pada tahun 2018 penyalurannya dilaksanakan pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Ini berarti bahwa bansos PKH disalurkan sebanyak 2 kali sebelum Pemilu 17 April 2019 mendatang,” imbuhnya.

Gufroni menjelaskan, dugaan PKH dijadikan program untuk kepentingan calon tertentu nampaknya bukan isapan jempol belaka.

Hal itu lantaran ada laporan di masyarakat bahwa ada dugaan Pendamping PKH saat penyaluran dana PKH ternyata juga digunakan untuk mengarahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tangerang untuk memilih calon tertentu.

“Hanya disayangkan, laporan itu tidak dapat memenuhi unsur pidana oleh pihak Bawaslu Provinsi Banten setelah dilakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ungkapnya.

Gufroni meyakini, apa yang terjadi di Kota Tangerang kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Modusnya tentu melibatkan Pendamping PKH yang kita tahu sebagian dari mereka memiliki hubungan erat dengan partai politik tertentu yang sekarang menjadi bagian dari parpol pendukung petahana.

“Karena itu, kita harus mengawasi kinerja para Pendamping PKH terutama saat pencairan tahap ke 2 yakni bulan April yang rawan akan terjadi penyalahgunaan demi mengarahkan untuk memilih Capres dan Cawapres tertentu,” tambah Gufroni.

Sehubungan dengan hal tersebut, diakui Gufroni pihaknya memberi peringatan kepada Pemerintah dalam hal tersebut Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kab/kota untuk dapat menjaga netralitas dan jangan sampai menyalahgunakan Program PKH untuk kepentingan politik jelang Pemilu 2019.

“Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk memecat Pendamping PKH yang terbukti tidak netral dan memanfaatkan penyaluran PKH untuk memobilisir Keluarga Penerima Manfaat untuk memilih Capres dan Cawapres tertentu,” tandasnya.

Kepada Bawaslu RI beserta jajarannya, dirinya menyampaikan perlu melakukan pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan atau temuan tentang adanya dugaan penyelewengan PKH untuk memenangkan pasangan Calon atau Caleg tertentu dan memprosesnya secara hukum Pidana.

“Kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara program PKH oleh pemerintah dan bisa dilanjutkan pencairannya setelah Pemilu selesai,” pungkasnya. (Iqbal)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button