KOTA SERANG, biem.co – Menjelang pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengajak masyarakat untuk bergabung untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Serang.
Bawaslu Kota Serang membuka pendaftaran tersebut sejak tanggal 4 – 10 Februari 2019. Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah menuturkan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS secara langsung ke Panwaslu Kecamatan.
“Langsung ke Panwaslu Kecamatan se-Kota Serang,” ujara Liah saat diwawancarai biem.co.
Berdasarkan informasi yang diterima biem.co, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara dilaksanakan pada 11-21 Februari 2019. Sedangkan untuk perpanjangan masa pendaftaran berlangsung pada 22-24 Februari 2019 mendatang.
Sementara itu, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara langsung untuk perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung hanya 2 hari yaitu pada tanggal 25-27 Februari 2019.
Untuk calon pengawas TPS dan tanggapan masyarakat akan diumumkan pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2019. Sedangkan, pengumuman TPS terpilih 8-12 Maret 2019, kemudian calon Pengawas TPS tersebut akan dilantik dan menjalani masa Bimtek pada tanggal 25 Maret 2019.
Berikut syarat pendaftarannya :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Pendaftaran diutamakan berasal dari kelurahan setempat;
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilu;
- Mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Berikut informasi berkas pendaftaran:
- Surat lamaran diajukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Pas foto setengah badan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Liah menyebutkan bahwa masa kerja Pengawas TPS akan berlangsung selama 21 hari sebelum hari pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan.
“Ada fasilitas honor dan uang makan. Penempatan 1 orang Pengawas, 1 orang di 1 TPS, diutamakan sesuai dengan alamat KTP,” ujarnya.
“Se-Kota Serang ada 1.828 TPS,” tambahnya. (Iqbal)