Peluang

Bawaslu Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

KOTA SERANG, biem.co – Menjelang pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengajak masyarakat untuk bergabung untuk menjadi Pengawas TPS di Kota Serang.

Bawaslu Kota Serang membuka pendaftaran tersebut sejak tanggal 4 – 10 Februari 2019. Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah menuturkan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS secara langsung ke Panwaslu Kecamatan.

“Langsung ke Panwaslu Kecamatan se-Kota Serang,” ujara Liah saat diwawancarai biem.co.

Berdasarkan informasi yang diterima biem.co, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara dilaksanakan pada 11-21 Februari 2019. Sedangkan untuk perpanjangan masa pendaftaran berlangsung pada 22-24 Februari 2019 mendatang.

Sementara itu, pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas dan wawancara langsung untuk perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung  hanya 2 hari yaitu pada tanggal 25-27 Februari 2019.

Untuk calon pengawas TPS dan tanggapan  masyarakat akan diumumkan pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2019. Sedangkan, pengumuman TPS terpilih 8-12 Maret 2019, kemudian calon Pengawas TPS tersebut akan dilantik dan menjalani masa Bimtek pada tanggal 25 Maret 2019.

Berikut syarat pendaftarannya :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  3. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  4. Pendaftaran diutamakan berasal dari kelurahan setempat;
  5. Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilu;
  6. Mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Berikut informasi berkas pendaftaran:

  1. Surat lamaran diajukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Pas foto setengah badan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
  7. Menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Liah menyebutkan bahwa masa kerja Pengawas TPS akan berlangsung selama 21 hari sebelum hari pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan.

“Ada fasilitas honor dan uang makan. Penempatan 1 orang Pengawas, 1 orang di 1 TPS, diutamakan sesuai dengan alamat KTP,” ujarnya.

“Se-Kota Serang ada 1.828 TPS,” tambahnya. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button