KOTA SERANG, biem.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengusaha (pengembang) ke Pemerintah Kota Serang akan segera disahkan.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa peraturan atau sanksi yang tegas bagi para pengembang yang bandel.
“Perda tentang penyerahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengusaha (pengembang) ke Pemkot Serang banyak perubahan. Perda yang dulu tidak ada penekanan waktu. Tapi, di dalam Perda yang tengah dirancang itu ada,” terang Walikota Serang, Syafrudin saat diwawancarai biem.co di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/01).
Misal, lanjut Syafrudin, apabila sekian tahun tidak menyerahkan akan ada sanksi. Kemudian, apabila ditinggalkan pengusaha (pengembang) perumahan yang ada di Kota Serang ini, juga jelas penekanan atau sanksinya.
“Di dalam Perda yang dirancang nanti ada penekanan sanksi, apabila pengusaha dalam kurun waktu 5 tahun, lalu tidak menyerahkan PSU itu akan dikenakan denda dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Perda tersebut memang sudah ada, namun sejak 2012 sampai 2018 belum ada perubahan (revisi).
Namun menurutnya, wilayah Kota Serang sudah banyak berubah, terutama di RTRW (Ruang Tata Ruang Wilayah) ini, seperti ada zona hijau menjadi kuning dan menjadi idustri.
“Makanya, sekarang ini dipertegas masalah Perda PSU supaya jelas,” tandasnya.
“Kemudian, jangka waktu apabila pengusaha (pengembang) dalam sekian tahun tidak mneyerahkan ini ada sanksinya. Sanksi ini nanti akan dibuat secara detail di dalam Perda tersebut,” lanjutnya.
Hal tersebut untuk menekankan karena dari jumlah 142 perumahan di Kota Serang baru 31 yang menyerahkan. Kendati demikian, penekanan Perda ini juga harus jelas baik dari sisi waktu, denda, dan sanksinya, supaya para pengusaha bisa jelas dan mengerti bahwa aturan tersebut ada di Kota Serang.
“Setelah Perda selesai, ya akan kita kumpulkan (pengusaha), sebelumnya juga bisa. Makanya sebelum Perda ini jadi pasti ada sosialisasi kepada pengusaha (pengembang),” pungkasnya. (Iqbal/red)