KOTA SERANG, biem.co – Walikota Serang, Syafrudin mengatakan akan melakukan penyisiran kembali terhadap tempat hiburan malam yang sebelumnya sempat ditutup dan kini kembali beroperasi.
“Kalau umpamanya sekarang ada yang buka lagi ya nanti kita sisir lagi lah, untuk bisa kita tindak lanjuti supaya ditutup,” terang Syafrudin, saat ditemui tim biem.co di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/01).
Syafrudin membenarkan, jika Kota Serang belum mempunyai peraturan yang mengatur terkait tempat hiburan malam.
“Sebab hiburan malam ini kan belum ada aturannya, belum ada regulasinya. Jadi ya sementara sebelum ada aturan ya berarti mereka melanggar aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah pasti tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Kurang jelas saat ini ada berapa, yang jelas di Kota Serang ini ada,” singkatnya.
Syafrudin menjelaskan, tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan akan dilarang keberadaannya di Kota Serang.
“Insyaallah, ke depan kita akan berupaya untuk menutup, sementara aturannya belum diatur. Nanti mungkin kalau umpamanya semua pihak tidak setuju adanya hiburan ya kita tutup,” tandasnya.
Dirinya mengatakan pihak pengelola hiburan malam harus menunggu perda jika ingin membuka kembali. (Iqbal)