KabarTerkini

Kota Serang Tak Punya Regulasi Perda Hiburan Malam

KOTA SERANG, biem.co – Dalam layanan penyakit masyarakat, pemerintah Kota Serang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyegelan atau menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.

Hal tersebut disampaikan Koordinator lapangan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten, Sena N Adhi saat melakukan aksi damai di pusat pemerintahan Kota Serang, Kamis (31/01).

“Artinya, pemerintah Kota Serang yang diwakili Wakil Walikota saat itu telah menutup seluruh tempat hiburan,” terang Sena.

Dirinya sangat menyayangkan, tempat hiburan malam yang telah ditutup oleh pemerintah Kota Serang tersebut kini telah beroprasi kembali.

“Adanya indikasi, tanpa adanya berita acara,” singkatnya.

Sena menuturkan, pihaknya (LMPI Markas daerah Banten) meminta untuk menutup kembali tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Sebelum adanya implementasi regulasi perda,” lanjutnya.

Sena menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawalan agar ditutupnya tempat hiburan malam sementara sampai dengan dibuatkannya perda.

“Yang fix, mengacu pada peraturan no 2 tahun 2010 tentang pengendalian pengawasan penyakit masyarakat. Sebelum adanya regulasi turunan dari perda tersebut pemerintah Kota Serang tidak boleh membuka tempat hiburan tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Kota Serang, lanjut Sena, sampai saat ini tidak memiliki peraturan daerah tentang izin hiburan.

“Artinya selama ini, hiburan yang ada di Kota Serang itu sama dengan tidak memiliki dasar hukum. Retribusinya selama ini ke mana? baik itu peredaran miras dan juga yang lainnya,” pungkas Sena. (Iqbal)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button