KOTA SERANG, biem.co – Banten Bersih melakukan konferensi pers terkait hasil pemantauan tata kelola obat bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu kafe di Kota Serang, Kamis (31/01).
Banten Bersih menganalisis temuan kekosongan obat dan mendiskusikan temuan sementara dengan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, BPJS, Relawan Kesehatan, dan CSO.
Koordinator Banten Bersih, Gufroni mengatakan ada masalah terkait tata kelola obat khususnya pada program JKN. Temuan masalah tersebut berawal dari investigasi yang telah dilakukan Banten Bersih yang kemudian ditemukan adanya pasien JKN yang tidak terfasilitasi.
“Harga obat pun melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers.
Perlu sobat biem ketahui, bahwa kini pengadaan obat harus melalui e-catalog, yang ternyata di dalam e-catalog tidak semua produsen obat terdaftar sehingga pihak rumah sakit terkadang mengalami kesulitan untuk menyediakan obat-obatan tertentu.
Gufroni juga mengatakan kalau terjadi kekosongan obat itu dikarenakan pihak rumah sakit yang tidak bisa membeli obat karena rumah sakit yang menunggak kepada produsen obat.
“Kasus ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit,” singkatnya.
Sementara itu, Jupri Nugroho, Kordinator Investigasi dan Advokasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menuturkan, perlu adanya tindakan tegas terhadap RSU yang bobrok dalam sistem pelayanan dari pemerintah setempat.
“Supaya ada ketegasan dan evaluasi dalam pelayanan kesehatan,” tuturnya.
“Perlu reformasi birokrasi yang serius dari pemerintah terutma pada proses pelayanan kesehatan supaya tidak ada kasus terhambatnya obat,” lanjutntya.
Berikut beberapa informasi temuan Banten Bersih;
- Pasien JKN mengeluhkan obat tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit, kalau ada tidak dicover seluruhnya.
- Pasien JKN harus membeli obat di luar faskes dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.
- Sedikitnya produsen obat yang masuk dalam daftar e-katalog sehingga pihak rumah sakit atau dinas kesehatan tidak punya banyak pilihan.
- Pihak dinas atau rumah sakit terkadang harus indent untuk mendapatkan obat. Hal ini jadi penyebab kekosongan obat di intalasi farmasi faskes.
- Jika tidak ada di e-katalog, pembelian obat dilakukan di luar e-katalog.
- Dalam penyusunan RKO, setiap tahun distributor diundang oleh rumah sakit. Distributor dipesankan obat tertentu dengan jumlah tertentu. Jumlah pemesanan berdasarkan kasus yang dialami RS per tahun. Namun, pemesanan ini kadang tidak memenuhi kuota kebutuhan di RS. Sehingga RS akan melakukan pemesanan kembali ke pihak distributor.
- Pemesanan cepat (cito) dilakukan saat RS menemukan kasus-kasus tertentu atau dalam keadaan darurat. Pengiriman obat oleh distributor bisa 1 hari berdasarkan permintaan RS. Distributor mengakui bahwa pemesanan jenis ini dilakukan dengan harga sama.
Adapun kasus yang dibeberkan oleh Banten Bersih sebagai berikut;
Kasus seperti:
- RSUD Berkah Pandeglang masih mengutang ke pihak distributor karena pembayaran menunggak RP 1,2 miliar pada Maret 2018 kepada salah satu distributor. Di akhir tahun, tunggakan bertambah lagi Rp 300 juta. Hutang kemudian sudah jatuh tempo. Hal ini diduga terjadi ke banyak distributor lain. Akibatnya distributor tidak mengirimkan permintaan obat JKN. Dan mengakibatkan gudang obat di RSUD Pandeglang diduga Akibatnya, hal ini bisa mengakibatkan pasiens JKN harus membeli obat di luar RSUD yang telah ditanggung oleh BPJS.
Beberapa kasus pembayaran terlambat karena kasus korupsi;
- Kasus penahanan Direktur RSUD Banten Dwi. Hal ini membuat pembayaran obat JKN ke distributor mandek oleh RSUD akibat pembayaran yang belum dilakukan. Alur persetujuan dan penandatangan pencairan mandek karena direktur yang terjerat kasus.
- Kasus TCW. Pemberkasan keuangan juga tersendat karena beberapa staf yang diperiksa dan terjerat kasus Alkes. Akibatnya, beberapa bulan pihak rumah sakit tersendat obat JKN dari salah satu distributor.
Banten Bersih merekomendasikan untuk mengatasi kekosongan obat, diharapkan RS dan Faskes cermat dalam menyusun RKO dan memaksimalkan pembelian obat melalui e katalog. Di samping itu, perlu adanya transparansi dalam mengakses informasi tentang RKO sehingga masyarakat ikut berperan dalam memberi masukan tentang kebutuhan obat JKN. (Iqbal)