KOTA SERANG, biem.co — Mengenai isu izin bioskop satu-satunya di Kota Serang, Pemkot Serang hanya mengantongi surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP) dari bioskop Cinemaxx yang berada di Mall of Serang (MOS).
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin usai menghadiri salah satu kegiatan di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Senin (29/01).
“Tapi yang jelas kalau tidak salah, hak tayang Cinemaxx itu bukan (ranah) kita, ya. Kita cuma berhak mengeluarkan SITU, SIUP dan TDP,” kata Subadri.
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Mamat Hambali.
“Sudah ada (SITU, SIUP, TDP). Kemudian di situ adalah sebagai fasilitas MOS saja. Kalau izin operasionalnya itu dari pusat. Sekarang lagi diproses, tapi dasarnya ada SITU, SIUP, dan TDP. Sudah kami kirim ke sana,” ujar Mamat kepada biem.co.
Terkait adanya kabar penutupan bioskop sendiri, Subadri membantah hal tersebut. Ia mengaku hanya akan menutup tempat-tempat hiburan yang memiliki unsur ‘kemaksiatan’.
“Saya nutup (bioskop) kayaknya itu isu. Untuk yang ditutup dan sampai kapan pun, saya akan tutup kalau saya lihat dan terjadi di Kota Serang ini tempat hiburan yang berujung kemaksiatan. Pasti saya tutup,” tandasnya.
Kendati demikian, Subadri menilai Cinemaxx bukan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan.
“Kalau Cinemaxx, saya rasa untuk tingkat kemaksiatannya kurang, nggak ada malah. Bahkan ada juga hiburannya dan pendidikannya. Yang saya nggak mau di Kota Serang adalah tempat hiburan yang berujung kemaksiatan. Hiburan banyak, lho. Mancing juga hiburan, tapi nggak ditutup kan, karena tidak berujung kemaksiatan. Termasuk Cinemaxx,” tutupnya. (IY/red)