KOTA SERANG, biem.co — Menjamurnya bisnis perumahan di kota Serang tidak dibarengi dengan tertibnya administrasi oleh para pengembang. Pasalnya dari 142 pengembang perumahan yang ada di Kota Serang, hanya 31 pengembang yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Serang, Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya yang berada di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (28/01).
“Pengembang perumahan di kota Serang ada 142 lebih, namun yang sudah menyerahkan PSU baru 31 pengembang,” ucapnya kepada biem.co.
Untuk persayaratan PSU bagi setiap pengembang, Hidayat menuturkan besarannya 40:60 dari total luas tanah.
“Kewajiban yang harus dipenuhi pengembang itu 40 persen, misalkan pengembang punya tanah 1 hektar, berarti 0,4 harus jadi PSU,” imbuhnya.
Ditanya mengenai kendala pengembang tidak menyerahkan PSU, hidayat mengatakan, banyak pengembang yang masih dalam proses pembangunan.
“Kendala pengembang belum memberikan PSU, kebanyakan masih dalam tahap pembangunan, dan ada juga pengembang yang sudah kabur. Padahalkan kalau sudah menyerahkan PSU, Pemda juga akan membantu dalam hal perbaikan jalan, contoh perumahan Persada Banten, Kami lakukan perbaikan jalannya,” Jelas Hidayat.
Sementara Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin mengatakan Pemerintah Kota Serang akan memanggil pengembang perumahan yang ada di wilayah kota Serang yang belum menyerahkan PSU.
“Untuk itu dalam waktu dekat dua hari ini kami akan minta semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSU ke Pemda setelah membangun perumahan, hal ini untuk kebaikan bersama,” ujar Subadri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Serang. (IY)