BANTEN, biem.co — Komisi Pemantau Dana Desa Banten Amir Arifin meminta agar pengawasan dana desa benar-benar diperketat dan tepat sasaran. Pasalnya, dana desa pada 2018 lalu mencapai Rp60 triliun.
Oleh sebab itu, itulah keberadaan pendampingan disebut cukup menentukan penggunaan dana desa. Namun menurutnya, tenaga pendamping tersebut juga harus terkualifikasi dan bersih dari unsur politik.
“Masih ada pendamping yang bukan dari desa binaan atau desa asalnya, sehingga komunikasi dan koordinasi kurang maksimal. Dan ini harus menjadi catatan pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten agar PLD (Pendamping Lokal Desa) yang dimaksudkan tadi untuk dievaluasi kinerjanya,” kata Amir saat dikonfirmasi, Senin (14/01).
Disampaikan Amir, adanya PLD sangat penting untuk pemberdayaan dan memberikan solusi.
“Tetapi faktanya, di lapangan banyak juga tenaga pendamping yang kurang profesional, bahkan ada yang sebulan dua kali turun ke desa-desa binaannya. Karena itu tahun 2019 ini diharapkan pihak DPMD harus mempertimbangkan PLD itu,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Komunitas Pemberdayaan Desa Dadang Koswara mengaku kondisi lapangan secara realitas di banyak desa sudah mulai bangkit perekonomiannya, walau belum mencapai 100 persen.
“Ya seperti masalah pendamping yang belum maksimal, dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa harus tegas memberikan teguran. Para tenaga pendamping itu digaji oleh negara untuk pemberdayaan masyarakat dan mengawal dana desa, bukan untuk memakan gaji buta saja. Jadi kerjanya harus maksimal, jangan asal-asalan,” pungkasnya. (Juanda)