KabarTerkini

Polres Serang Kota Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis

KOTA SERANG, biem.co – Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat seorang perempuan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Syech Nawawi Albantani Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (15/01/19).

Tragisnya mayat yang diketahui bernama Tia (42) tersebut berasal dari Kampung Pasirangandu, Desa Pegadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang yang tewas di tangan selingkuhannya sendiri.

Kini polisi pun telah menangkap AN (23), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pemuda tersebut diduga kuat merupakan pelaku yang harus bertanggung jawab atas kematian Tia.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 15 Januari 2019 dini hari saat berada dalam kontrakanya di Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira di Mapolres Serang Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AN tega membunuh korban dengan sadis lantaran pelaku sakit hati setelah mendapatkan kata-kata kasar dari korban, padahal sebelum kejadian tragis keduanya melakukan hubungan badan.

“Hubungan badan keduanya tersebut tak jauh dari lokasi kejadian, akan tetapi pelaku setelah melakukan hubungan badan itu jujur terhadap korban. Korban jadi marah dan jijik karena emosi, kemudian pelaku langsung mencekik korban dan mengikatnya hingga meninggal,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, AN diancam pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button