KabarTerkini

Menko Darmin Tetapkan Skema KUR Khusus Perikanan Rakyat

biem.co – Dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional, Pemerintah mendorong skema pembiayaan bersuku bunga rendah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengatur tentang KUR Khusus dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Senin (14/01).

Darmin mengatakan, KUR Khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Untuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat sudah kita jalankan. Kali ini kita akan matangkan pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat,” ungkap Darmin.

Berdasarkan hasil Rapat Komite yang telah diselenggarakan, pihaknya pun menetapkan skema KUR Khusus Perikanan Rakyat, di antaranya:

1. Plafon: Jumlah plafon di atas Rp25 juta dan paling banyak sebesar Rp500 juta setiap individu anggota kelompok;

2. Suku bunga/marjin KUR khusus: 7 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;

3. Jangka waktu KUR khusus: Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR;

4. Skema pembayaran KUR khusus: Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button