CILEGON, biem.co – Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Wali Kota Cilegon pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (14/01).
Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tertuang dalam keputusan Mendagri tertanggal 18 Desember 2018. Dalam keputusan Mendagri, Iman secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Memberhentikan secara tidak hormat Iman Ariyadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang,” ucap Sektretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cilegon dalam pembacaan keputusan Mendagri.
Dengan sahnya Iman dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota, Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang saat ini sebagai Pelaksana tugas (Plt), otomatis mempunyai kewenangan sebagai wali kota. Namun demikian, Edi belum punya kuasa penuh seperti halnya wali kota.
“Menunjuk Edi Ariadi untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sisa masa jabatan 2016-2021,” ujarnya.
Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman mengatakan kepada awak media, pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat paripurna soal pemberhentian wali kota kepada Mendagri. Setelah itu, DPRD akan mengesahkan dan menggodok nama calon wakil wali kota.
“Kami akan segera mengusulkan ke Mendagri untuk mengangkat saudara Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon,setelah selesai barulah kami godok nama calon wakil wali kota yang baru,” imbuhnya.
“Pelayanan pada Pemkot Cilegon harus segera pulih,” tambahnya. (IY)