JAKARTA, biem.co — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli yang mewakili pemerintah saat memberikan keterangan pemerintah dalam Sidang Uji Materiil atas Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kominfo, Jumat (11/01), pembatasan akses terhadap rekaman pemakaian fasilitas jasa telekomunikasi dibatasi hanya untuk kebutuhan aparat penegak hukum (APH), yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun uji materiil terhadap UU Telekomunikasi tersebut diajukan oleh Sadikin Arifin, terdakwa kasus tindak pidana narkoba. Ia meminta hak untuk bisa mengakses rekaman jasa telekomunikasi dengan alasan telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.
“Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi berbunyi: Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelas Ramli.
Dikatakan Ramli, aturan itu diuji pemohon karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu menurutnya, kegiatan penyadapan atas informasi bertentangan dengan Pasal 40 UU Telekomunikasi.
“Ada ancaman pidana. Dan dalam Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diuji Pemohon telah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya,” paparnya. (hh)