KabarTerkini

KPU Kota Serang Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilihan Umum 2019

KOTA SERANG, biem.co — Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran Relawan Demokrasi Pemilihan Umum (RDPU) 2019.

Diilansir dari kpu-serangkota.go.id, tujuan dibukanya pendaftaran RDPU untuk meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipsi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, serta membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokratisasi penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tak hanya itu, KPU Kota Serang membuka pendaftaran RDPU 2019 ini, untuk 10 (sepuluh) basis pemilih. Adapun basis-basis tersebut, adalah basis keluarga (K), basis pemula (P), basis muda (M), basis perempuan (PR), basis penyandang disabilitas (PD), basis kebutuhan khusus (KK), basis marginal (MG), basis komunitas (KS), basis keagamaan (KG), dan basis warga internet (WI).

Bila Anda tertarik untuk menjadi bagian dari RDPU 2019, silakan lengkapi persyaratan di bawah ini:

Persyaratan Relawan Demokrasi:

  1. Warga Negara lndonesia.
  2. Dilarang untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi.
  3. Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  5. Berdomisili di Kota Serang.
  6. Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Memilih komitmen menjadi relawan pemilu.
  8. Terdaftar sebagai pemilih.
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  10. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
  11. Bukan bagian dari penyelenggara pemilu.
  12. Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
  13. Membuat program kerja yang akan dilaksanakan.
  14. Relawan Demokrasi Diutamakan :
    a. Bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan, membuat konten/desain/slogan/meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun media sosial (medsos) dengan followers dan friends sebanyak minimal 2000 orang untuk relawan basis pemilih warga internet.
    Bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
    b. Bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas.
    c. Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS.
  15. Bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/Jambore Demokrasi/KPU Goes to Campus/Schoof Pesantren) memperoleh prioritas.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi laman kpu-serangkota.go.id(Ratu Alfia)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button