KabarTerkini

Puluhan Ribu Warga di Kabupaten Serang Belum Rekam e-KTP

KABUPATEN SERANG, biem.co – Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menjelaskan, masih ada masyarakat Kabupaten Serang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sedikitnya masih ada 33 ribu lebih warga yang belum lakukan perekaman atau tepatnya 33,746 orang wajib KTP dengan usia 23 tahun. Di awal tahun ini masih puluhan ribu yang belum rekam e-KTP dan data tersebut tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil ialah dengan menggelar gerakan nasional perekaman di 17 UPT yang ada, dan hasilnya dalam sehari berhasil merekam sebanyak dua ribu orang.

Diakui Jajang, memang masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, dan mereka yang belum melakukan perekaman tahun 2019 data kependudukannya akan diblokir untuk sementara. Bagi warga yang ingin menggunakan dokumen kependudukan harus rekam e-KTP terlebih dahulu, baru data kependudukannya dibuka kembali.

Ditambahkan Jajang, awal tahun 2019 pihaknya akan mencek ulang data kependudukan. Selain itu akan dibentuk tim untuk jemput bola agar warga yang belum merekam bisa segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya jika tidak melakukan perekaman datanya akan diblokir sementara dan itu akan merugikan warga. Pihaknya pun menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman e-KTP. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button