biem.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mencabut kontrak kerja sama terhadap beberapa rumah sakit di Indonesia, Kamis (10/1).
Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Diketahui, pemberhentian kerja sama dengan beberapa rumah sakit itu telah mengacu pada Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang perpanjangan kerjasama rumah sakit dengan BPJS, 4 Januari 2019.

Adapun daftar rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS beserta alasan pemberhentian, berikut ini:
Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat Rekredensialing:
- RSU Kambang (Jambi)
- RS Royal Prima (Jambi)
- RS Mayang Medical Center (Jambi)
- RS Bersaudara (Muara Bungo)
- RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi)
- RS Mandaya (Karawang)
- RS Multazam Medika (Cikarang)
- Klinik Utama Pertamedika Pendopo (Prabumulih)
- RS Mahmuda (Tegal)
- RS Bhakti Kasih (Polewali)
- RS Islam (Ternate)
- RSKC Abadi Naob (Denpasar)
- RS Bunda Dalima (Tangerang)
- RS Ariya Sentra Medika (Tangerang)
- RS Mitra Medika (Cikarang)
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat Izin Operasional
- Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit
- Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Perjanjian kerjasama dengan jejaring jika diperlukan
- Sertifikat akreditasi
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

Rumah sakit yang tidak beroperasi:
- RSU dr. Den Sawit (Boyolali)
- Klinik Utama Jiwa Ahmad Kamali (Tegal)
- Klinik Utama Alesha (Sleman)
- RSIA H. Thaha Bakrie (Samarinda)
- RS AR Royan (Palembang)
Surat Ijin Operasional (SIO) rumah sakit telah habis:
- RS Citama (Cibinong)
- RSUD Kelas D Kopri AW. Sjahranie (Samarinda)
(susilawati)
Editor: Jalaludin Ega