KABUPATEN SERANG, biem.co — Akibat blangko terbatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang membatasi cetak e-KTP, karena jatah dari pusat terbatas.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, Kamis (10/01).
Dikatakan Jajang, blangko e-KTP dari pusatnya dibatasi, sehingga pihaknya mau tidak mau membatasi juga. “Masalah blangko pengadaan pusat, pemberian blangko juga terbatas,” ujarnya.
Kondisi tersebut, imbuhnya, juga mau tidak mau dibatasi cetak karena mendahulukan cetak masyarakat yang sudah lama merekam tapi belum dapat e-KTP dan Disdukcapil per hari harus mengeluarkan cetak e-KTP sebanyak 200 hingga 250 keping e-KTP.
Namun demikian, pihaknya tak ingin ada kekosongan blangko, sehingga setiap kurang mengajukan blangko, meski yang diajukan lebih namun pusat memberikan blangko tidak sesuai permintaan dan kebutuhan.
“Kebutuhan daerah lebih diangka seribu, namun pengajuan ke pusat selalu tidak sesuai permintaan daerah, sehingga pemerintah pun harus membatasi cetak e-KTP, dan diutamakan bagi warga yang sudah lama melakukan perekaman e-KTP,” terangnya.
Sementara itu, Dodi, salah satu warga dari Kecamatan Kramatwatu mengatakan, ia sengaja datang untuk memperbaharui dokumennya yaitu e-KTP, namun ia tidak mendapatkan karena harus antre, sementara nomor antrean juga dibatasi.
“Warga banyak yang belum tahu akan blangko e-KTP yang terbatas dan dijatah,” lirihnya.
Hal itu membuat sejumlah warga menyayangkan, karena banyak warga yang dari jauh datang hanya untuk mengambil e-KTP. (Firo)