KabarTerkini

Caleg di Kabupaten Serang Masih Banyak yang Langgar APK

KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang kembali mengingatkan para caleg dan parpol peserta pemilu 2019, untuk menaati peraturan yang berlaku, terutama dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya, dalam pemasangan APK pemilu masih banyak yang dipasang asal-asalan, bahkan menabrak aturan yang ada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, di lapangan masih ditemukan APK caleg dan parpol yang melanggar.

“Mayoritas para caleg yang melanggar APK,” ujarnya, kepada biem.co, Kamis (10/01).

Ia menyatakan, pelanggaran APK aterjadi mayoritas karena dipasang pada area yang dilarang, seperti di paku atau dikaitkan di antara pepohonan. Padahal Bawaslu dan Panwascam sudah sering menertibkan APK yang melanggar, namun fakta di lapangan masih ada pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan.

“Terakhir yang ditertibkan sekitar dua ratusan APK,” tandasnya.

Maka dari itu, imbuhnya, parpol dan caleg diimbau kembali agar memasang APK sesuai aturan dan kesepakatan, sehingga tidak merusak tatanan keindahan wilayah di Kabupaten Serang.

Yadi menegaskan, jika nantinya masih banyak pelanggaran soal APK, Bawaslu dan Panwascam akan menertibkannya.

“Bila sudah diperingatkan namun membandel, maka akan ditertibkan APK-nya,” tutupnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button