KABUPATEN SERANG, biem.co– Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi yang ditemui usai rapat di kantornya menjelaskan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam dan mengawasi LPSDK dari parpol peserta pemilu. Di sini pihaknya melihat dari aspek kepatuhan para peserta pemilu dalam menyerahkan laporan LPSDK tersebut.
Dikatakan Yadi, laporan sumbangan dana kampanye tersebut perlu diperhatikan oleh semua peserta pemilu 2019, khususnya parpol di Kabupaten Serang, dan secara umum peserta pemilu sudah melaporkan.
Pihaknya juga akan memeriksa seluruh sumbangan yang dilaporkan oleh peserta pemilu serta menelusuri sumber-sumber sumbangan dana tersebut, apakah melanggar atau tidak, mengingat ada batasan terkait sumbangan terutama sumber pemberi sumbangan tersebut.
Untuk caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, Bawaslu mencatat ada 30 caleg, yakni 26 caleg dari PDI-P, 3 dari Perindo dan 1 lagi dari demokrat, dan itu menjadi perhatian bawaslu.
Diketahui, 2 Januari 2019 lalu parpol peserta pemilu telah menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Serang dan parpol dengan dana sumbangan terbesar yaitu Parpol Gerindra dengan dana sumbangan di atas Rp1 miliar lebih, sementara ada sejumlah parpol dengan nilai nol rupiah, yaitu Demokrat, Perindo, Garuda, dan Hanura.
Diharapkan juga peserta pemilu bisa memberikan laporan dana kampanye secara transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan ke depannya. (firo)