biem.co – Konten negatif di Twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Demikian dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui keterangan resmi yang dipublikasikan Selasa (08/01).
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto memaparkan, menurut data Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, hingga Desember 2018, sebanyak 531.304 pelaporan konten negatif di Twitter telah dilakukan.
Sementara itu, Facebook dan Instagram dilaporkan sebanyak 11.740 kali, YouTube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali, serta situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan adalah Telegram, yakni sebanyak 614 laporan. Sementara Line dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.
“Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan,” ungkap pria yang kerap disapa Nando ini.
Disampaikan Nando, sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
“Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar Undang-undang lainnya,” jelasnya.
Hingga akhir tahun 2018, pihaknya telah melalukan penanganan konten negatif sebanyak 984.441 konten.
“Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten, tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan,” lanjut Nando.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Kominfo, rincian jumlah penanganan konten negatif di antaranya poronografi sebanyak 898.108, perjudian sebanyak 78.698, dan konten penipuan sebanyak 5.889.
Sementara itu, konten HKI ditangani sebanyak 803, konten negatif yang direkomendasikan Instansi Sektor sebanyak 519, terorisme/radikalisme sebanyak 497, dan SARA sebanyak 186.
Adapun SARA sebanyak 186, perdagangan produk dengan aturan khusus sebanyak 82, pelanggaran keamanan informasi sebanyak 3, konten yang melanggar sosial dan budaya sebanyak 26, konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 23, fitnah sebanyak 11, serta kekerasan/kekerasan kepada anak sebanyak 8.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, aduankonten.id, dan nomor WA 0811922454,” pungkas Nando. (HH)