KOTA SERANG, biem.co — Belakangan diketahui operasional Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI), kendaraan angkutan umum plat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping tersebut menggunakan tarif yang sama dengan kendaraan angkutan milik swasta.
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, telah ditetapkan tarif tertinggi hanya Rp35.000 dan tarif terendah hanya Rp21.000.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan segera memanggil kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Murtopo siang ini.
“(Enggak ada karcis) Jadi ilegal, besok datang lagi, mau panggil dulu pak kadishubnya,” kata Andika Hazrumy saat diwawancarai media, Senin (7/1/2019).
Wakil Gubernur Banten juga mengatakan Pemerintah Provinsi Banten bisa melakukan pencopotan trayek DAMRI jika masih membandel dalam artian melanggar Pergub.
“Kalau dalam kapasitas izin untuk trayek, kan kalau mereka bandel bisa kita copot trayeknya, kan DAMRI punya pemerintah nanti dikordinasikan,” terangnya.
Sebelumya, saat media lain coba melakukan konfirmasi kepada Kadishub Banten, Tri Murtopo, dirinya enggan berkomentar perihal DAMRI. Dirinya menyarankan wartawan menemui langsung pihak manajemen DAMRI. (Iqbal/red)