biem.co – Pada umumnya pasca bencana sebagian aktivitas mulai terganggu, sehingga pelayanan jasa dan publik serta produksi tidak optimal, hal ini disebabkan oleh beberapa sarana pendukung dan penunjang tidak berfungsi seperti selayaknya. Pemerintah maupun perusahaan bertanggung jawab kepada pemberi mandat maupun pemegang saham, atas pengelolaan aset tersebut secara optimal. Manajemen Aset merupakan salah satu bagian terpenting dalam proses optimalisasi disebabkan manajemen aset merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan dan implementasi yang sesuai dengan tujuan dari akusisi, penggunaan dan pembagian aset tersebut. Seperti halnya pendapat dari Gima Sugiama(2013), yang menjelaskan bahwa Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan, atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien. Sedangkan pengertian Aset sendiri yaitu segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi yang bisa dimiliki baik oleh individu, perusahaan, ataupun pemerintah yang bisa dinilai secara finansial.
Tujuan Manajemen Aset yaitu : Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan, Dapat menghasilkan laba maksimum, Menunjukan kejelasan status kepemilikan aset, Menginventarisasi kekayaan daerah dan masa guna aset, Untuk mengamankan aset, Sebagai dasar penyusunan neraca akuntansi, Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum, Siklus Manajemen Aset
Adapun tahapan-tahapan dari manajemen aset pasca bencana yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu siklus. Berikut siklus manajemen aset:
Perencanaan Kebutuhan Aset, pada tahap ini pihak manajemen aset merencanakan hal apa saja yang dibutuhkan untuk pengelolaan aset pasca bencana, manajemen harus mampu mengindentifikasi dan merencanakan indikator-indikator prioritas guna kepentingan yang lebih dibutuhkan. Misalnya kebutuhan untuk pengadaan, inventarisasi, perawatan dan lain sebagainya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam aturan kebencanaan.
Pengadaan Aset, proses pengadaan aset ini merupakan kegiatan untuk mendapatkan aset. Aset seperti barang atau jasa dapat diperoleh dengan menggunakan biaya sendiri atau dari pihak lain begitupun dengan pelaksanaannya sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan prinsip-prinsif Good Goverance Corporate bagi perusahaan , maupun Good Goverance Goverment bagi pemerintahan .
Inventarisasi Aset, tahap ini merupakan rangkaian kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas aset secara fisik ataupun non fisik dan secara yuridis atau legal, tiap aset diberi kodefikasi dan didokumentasikan untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan sehingga memudahkan dalam pengelolaan pendataan inventarisasi, dan dengan adanya pendataan aset diharapkan dapat terpetakan aset-aset tersebut serta memudahkan untuk mengoptimalkan aset tersebut jika dibutuhkan.
Legal Audit Aset, pada tahap ini dilakukan pengauditan mengenai status aset, sistem dan prosedur pengadaan, sistem dan prosedur pengalihan. Selain itu, dilakukan pula pengidentifikasian adanya indikasi permasalahan legalitas, sekaligus pencarian solusi untuk masalah tersebut atau yang terkait penguasaan dan pengalihan aset. Pada beberapa kasus pasca bencana yang terjadi adalah relokasi aset, sehingga pada saat relokasi aset dokumen dan berita acara relokasi haruslah lengkap dan dalam sistem akuntansi atau sistem manajemen aset harus segera dilakukan perubahan data (Update) data, sehingga data tersebut mempunyai data realtime dan akurat.
Penilaian Aset, tahap ini merupakan proses kerja untuk menentukan nilai aset yang dimiliki, sehingga bisa diketahui dengan jelas nilai kekayaan yang dimiliki, yang akan dialihkan ataupun yang akan dihapuskan.Penilaian aset pada aset tidak berfungsi yang diakibatkan bencana dapat dilakukan penilaian ulang sehingga aset tersebut benar-benar sesuai dengan realitias dan aturan yang telah ditetapkan.
Pengoperasian Dan Pemeliharaan Aset, pada tahap ini aset yang dimiliki dimanfaatkan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan guna mencapai suatu tujuan. Selain itu segala bentuk aset juga dijaga dan diperbaiki agar bisa dioperasikan dan berfungsi sesuai dengan harapan. Dalam pengoperasian dan pemeliharaan aset ini juga dapat disebut proses Plant Maintenance, dimana fungsi ini juga dapat dilakukan proses relokasi aset terdampak bencana dimana asetnya belum optimal maka di relokasi ke lokasi terdampak bencana sehingga pelayanan atau operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Bisnis Proses (BISPRO).
Penghapusan Aset, setelah melakukan penilaian aset, maka akan terlihat aset yang kira-kira tidak terlalu menguntungkan bagi perusahaan. Aset-aset tersebut selanjutnya akan masuk tahap penghapusan.Tahap penghapusan terbagi menjadi dua bagian yaitu: 1. Pengalihan Aset, usaha memindahkan hak dan atau tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, pemanfaatan dari sebuah unit kerja ke unit yang lainnya di lingkungan sendiri seperti penjualan, penyertaan modal, dan lainnya. 2. Pemusnahan Aset, usaha untuk mengurangi aset dengan cara dimusnahkan atau dihancurkan karena sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pemusnahan aset dapat dilakukan dengan cara pembaharuan atau Rejuvinasi Aset, selain penghapusan, aset yang sudah tidak produktif bisa diperbaharui agar dapat dimanfaatkan kembali hingga umur ekonomisnya habis. Peremajaan ini bisa berupa perbaikan menyeluruh maupun penggantian suku cadang dengan tujuan aset bisa beroperasi seperti semula.
Dalam siklus manajemen aset diatas apabila dilakukan sesuai dengan prosedur maka akan menciptakan laporan Manajemen aset sesuai yang diharapkan oleh perusahaan maupun pemerintahan.
Deni Sunaryo, Pengajar Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Serang Raya. Penulis merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Pasundan Bandung.