KabarTerkini

KPU Kabupaten Serang Lantik 58 Anggota PPK Tambahan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebanyak 58 anggota PPK tambahan dilantik di halaman Kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu (02/01). Anggota PPK yang dilantik tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan para PPK yang dilantik tersebut bertugas di 29 PPK di Kabupaten Serang.

“Sebelumnya, anggota PPK berjumlah tiga orang, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, maka jumlah anggota PPK menjadi lima orang,” ujarnya.

Abidin menegaskan, bahwa PPK yang dilantik segera bergerak dan bisa bekerja sama dengan penyelenggara pemilu lainnya yang sebelumnya sudah bertugas, mengingat tahapan pemilu terus berjalan dan semakin dekat.

“Sehingga para PPK tidak lagi harus belajar, melainkan harus mulai bekerja,” ungkapnya.

Selain itu juga, PPK yang baru dilantik diminta untuk tetap menjaga integritas dan “marwah” penyelenggara pemilu.

“Harus netral karena pemilihan umum legislatif dan pilpres semakin dekat, godaan juga semakin besar. Jangan sampai anggota PPK terkena sanksi pecat apabila hal itu dilanggar. Dan PPK tetap harus menjaga integritas sesuai janjinya dalam penandatangan dan pembacaan fakta integritas anggota PPK,” ujarnya.

Maka dari itu, Abidin mengingatkan anggota PPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan harus tetap di jalannya. Ia pun meminta anggota PPK yang tidak sanggup menjalankan tugasnya untuk mengundurkan diri.

“Daripada bermasalah di kemudian hari atau putus di tengah jalan, karena tahapan terus berjalan,” paparnya.

“Diharapkan kinerja para PPK dalam menyelenggarakan pemilu bisa berjalan maksimal. Nantinya juga KPU akan evaluasi para PPK tersebut,” imbuhnya. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button