KabarTerkini

SK UMSK 2019 Sudah Ditandatangani WH, Berikut Besarannya

KOTA SERANG, biem.co — Surat Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) Nomor 561/Kep.353-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota  (UMSK) Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani di penghujung tahun 2018 (31/12), telah ditembuskan ke sebelas lembaga atau asosiasi, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Walikota Cilegon, Walikota Tangerang, Bupati Tangerang,  Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Ketua Apindo Banten dan Ketua Serikat atau Buruh Banten.

Dalam SK tersebut dijelaskan, UMSK masing-masing kabupaten/kota, berikut besarannya:

Kota Cilegon tahun 2019, untuk kelompok industri IA besaranya bertambah Rp 370. 000 dari UMK 2019, menjadi Rp 4.283.078,44. Kelompok IB bertambah Rp 355.000 dari UMK 2019, menjadi Rp 4.268.078,44.

Kelompok II, bertambah Rp 275.000 dari UMK 2019 menjadi Rp 4.188.078,44. Kelompok III  bertambah Rp 197.000 menjadi Rp 4.110.078, 44.

Sementara untuk Kabupaten Serang, UMSK 2019, sektor I sebesar Rp 3.982.193,39. Sektor II sebesar Rp 3.932.193,39.

Kabupaten Tangerang untuk UMSK 2019, terbagi dalam Sektor IA sebesar Rp 4.417.573,41, Sektor IB Rp 4.263.918,41. Sektor II Rp sebesar Rp 4.225.505,00. Sektor IIIA Rp 4.033.436,59. Sektor IIIB Rp 3.937.402, 39.

UMSK 2019 Kota Tangerang, Sektoral I sebesar Rp 4.450.174,55. Sektoral II Rp 4.256.688,70. Sektoral III Rp 4.063.202, 85. Sektoral IV Rp 3.989.678, 23 dan Sektoral V besaranya tidak dicantumkan

Dan untuk UMSK Kota Tangerang Selatan, Kelompok I sebesar Rp 4.417.573,41. Kelompok II Rp 4.225. 050, 00. Kelompok III Rp 4.033.436, 59.

Seperti halnya SK-UMK, SK- UMSK untuk kenaikan Upah Sektoral Kabupaten/ Kota 2019 di Provinsi Banten, diberlakukan mulai per 1 Januari 2019.

“Keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian kutipan WH dalam SK tersebut. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button