KabarTerkini

IPW : Polisi Harus Segera Menyita Semua Kuitansi Dana Pungli yang Dipungut Pihak Rumah Sakit Kepada Keluarga Korban

KOTA SERANG, biem.co – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda di Banten membuat Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera menurunkan timnya untuk mengusut dugaan tersebut. Kamis (27/12)

Dalam siaran persnya, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan jajaran kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Jika Polri dan Polda Banten membiarkannya, sama artinya jajaran kepolisian membiarkan keluarga korban dua kali kena bencana, yakni setelah kena bencana tsunami, ternyata masih kena bencana pungli oleh oknum rumah sakit.

Ketua Presidium IPW juga menyebutkan bahwa jika benar adanya aksi pungli dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta merupakan sebuah kebiadaban, ditengah banyak pihak mengulurkan tangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, ternyata ada oknum-oknum rumah sakit yang memanfaatkan situasi, untuk melakukan pungli kepada keluarga.

“Oknum-oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan. Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan segera menangkap para pelaku, yakni oknum rumah sakit tsb,” tandasnya dalam siaran pers yang diterima kru biem.

Disebutkan juga, Polisi harus segera menyita semua kuitansi dana pungli yang dipungut pihak rumah sakit kepada keluarga korban. Dengan barang bukti ini polisi bisa segera menangkap semua pihak rumah sakit yang terlibat dalam aksi pungli tersebut, untuk kemudian memprosesnya secara hukum.

Sementara itu, Neta S Pane mengatakan Polisi perlu bekerja cepat agar para korban tidak dua kali berlinang air mata dan para pelaku tidak menghilangkan barang bukti. Lalu mengumumkannya kepada publik, berapa banyak oknum rumah sakit yang terlibat pungli.

“Sebab Plt Kepala Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara Sri Nurhayati sudah mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pungutan terhadap korban dan keluarganya. Begitu juga, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengakui, dirinya sudah mendapatkan laporan adanya aksi pungli oleh oknum pegawai RSUD Drajat Prawiranegara tersebut.,” ungkap dalam rilisnya.

Menurutnya, kejahatan di tengah bencana ini tidak boleh dibiarkan. Selain itu pemerintah pusat dan daerah perlu juga menjelaskan, seberapa besar alokasi dana bencana alam, terutama untuk merawat dan mengurus para korban, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak rumah sakit untuk memungut biaya terhadap korban bencana alam. (Iqbal)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button