KabarTerkini

Biaya Psikotes 15 Soal Lebih Mahal dari Biaya Perpanjang SIM C

KOTA SERANG, biem.co – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini pun dimuat dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1.

Namun, tahukah sobat biem, baru-baru ini tim biem.co mencoba untuk melakukan perpanjangan di lokasi Bus SIM Keliling di Alun-alun Kota Serang, Jumat (21/12).

Fakta di lapangan, jika masa aktif SIM sudah lewat/mati maka harus melakukan uji tes kembali untuk mendapatkan SIM, dan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti Fotocopy e-Ktp, SIM asli, Surat Kesehatan, dan Psikotes.

Ternyata biaya untuk melengkapi berkas di atas lumayan menguras kantong, berikut rincian biaya yang harus disiapkan:

  1. Surat Keterangan Sehat Rp35.000
  2. Biaya perpanjang SIM C Rp75.000 & SIM A Rp80.000
  3. Biaya Psikotes Rp.100.000

Adapun psikotes dilakukan di lokasi menggunakan smart phone yang disediakan secara online dengan jumlah soal 15 soal.

Tim biem.co, Wahyu yang baru pertama melakukan perpanjang SIM C sempat kaget dengan adanya biaya psikotes yang lebih mahal dari biaya perpanjang SIM, dengan soal yang disediakan hanya 15 poin.

So, buat sobat biem yang ingin perpanjang SIM bisa simak biaya di atas ya, dan tentunya persiapkan diri kalian untuk melakukan psikotes.

Drive safely, ya sobat biem. Salam berkarya dan berbagi inspirasi ^_^.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button