KabarTerkini

Rembug Tani, Tatu Dicurhati Soal Lahan yang Banyak Alih Fungsi

KABUPATEN SERANG, biem.co — Akibat teradinya penyempitan lahan pertanian, banyak lahan produktif beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, dan itu merugikan para petani. Seperti yang disampaikan Ranim, Ketua KTNA Kecamatan Lebakwangi dalam Rembug Harian Kelompok Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Serang di kantor Penyuluh Pertanian Kecamatan Baros, Kamis (20/12).

Menurut Ranim, di wilayah Serang Utara terutama Pontang, Tanara, Tirtayasa, dan Lebakwangi kini banyak lahan beralih fungsi, dan pemilik lahannya bukan warga sekitar melainkan warga dari luar Serang.

“Dikhawatirkan lahan yang dibeli tersebut akan dijadikan kawasan industri atau perumahan. Padahal daerah itu sentra penghasil padi,” jelasnya.

Ia menambahkan, lahan yang dikhawatirkan jadi lahan kawasan industri atau perumahan sudah mencapai ratusan hektar, sehingga bila dibiarkan lahan pertanian akan berkurang.

“Sentra padi di Kabupaten Serang pasti akan semakin berkurang bila lahan pertanian menjadi lahan non pertanian,” tandasnya.

Ranim mengaku, para petani tidak alergi dengan semakin berkembangnya dan perkembangan di wilayah Serang, namun diharapkan pemerintah bisa melindungi lahan-lahan yang masih produktif untuk tetap dipertahankan agar pertanian untuk menghasilkan padi tetap dipertahankan.

“Sebagian besar petani di Kabupaten Serang adalah petani penggarap,” tukasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin baik untuk industri maupun perumahan. Selain itu, pemerintah pun diminta untuk memperhatikan sekaligus mengkaji ulang berbagai kebijakan yang dikeluarkan terutama untuk lahan produktif.

“Ditakutkan lahan produktif akan beralih jadi lahan tidak produktif lagi seiring dengan perkembangan,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chanasan mengatakan, ada lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 41 ribu hektar yang saat ini masih disinkronkan.

“Nantinya lahan tersebut tidak bisa diganggu gugat agar tetap menjadi lahan produktif,” serunya.

Ia menambahkan, jika nantinya ada lahan yang bisa beralih fungsi harus melalui prosedur terlebih dahulu. “Pemerintah tidak akan sembarangan dalam pemberian izin lahan pertanian tersebut,” tegasnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button