KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Banten hingga kini belum menerima laporan perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Pihak provinsi pun belum memberikan tembusan terkait penangguhan UMK.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana A. Utami. Ia menyebutkan, sampai saat ini dari pihak Provinsi Banten belum ada tembusan laporan perusahaan yang menangguhkan UMK.
“Hingga jelang penerapan upah minimum kabupaten 2019, Disnaker setempat belum menerima laporan yang mengajukan penangguhan,” ungkapnya, kepada biem.co, Kamis (20/12).
Ditambahkan Diana, meski melalui provinsi namun pihaknya belum menerima tembusan laporan terkait penangguhan UMK.
Lebih lanjut, ia menegaskan penangguhan penerapan UMK 2019 merupakan hak perusahaan yang tidak sanggup memberikan upah karyawannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Permohonan itu biasanya langsung dilayangkan kepada Pemprov Banten selaku pengambil keputusan, sementara kabupaten hanya menerima tembusan laporan,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai keputusan Gubernur Banten, UMK Kabupaten Serang 2019 sebesar Rp 3.827.193,39. UMK tersebut berlaku mulai 1 januari 2019, dan perusahaan di Kabupaten Serang pun sudah disosialisasikan terkait penerapan UMK 2019.
Dari data yang ada, di Kabupaten Serang jumlah perusahaan yang aktif saat ini mencapai 799 perusahaan. (Firo)