KOTA SERANG, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melakukan penertiban spanduk komersil dan spanduk para caleg di pohon di sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani sampai dengan Jl. Veteran, Kamis (20/12).
Dengan melibatkan 30 personel, penindakan yang dilakukan bukan hanya pada spanduk yang terpasang di pohon ataupun tempat yang tidak seharusnya melainkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut.
Koordinator Lapangan Satpol PP Provinsi Banten, Tubagus Idris menuturkan, penertiban dilakukan pada para PKL yang memakai bahu trotoar yang seharusnya menjadi sarana dan prasarana pejalan kaki.
“Untuk penertiban spanduk akan terus dilakukan sampai dengan pilpres 2019,” ujar Idris, saat diwawancarai kru biem.co.
Kendati sudah diberikan peringatan oleh pihak satpol pp seperti yang dikatakan Idris, beberapa PKL yang membandel menjadi kesulitan tersendiri bagi pihaknya.
“Kita melakukan penertiban juga demi membantu pemerintah daerah untuk membuat Kota Serang ini aman dan tertib,” ungkapnya.
“Sebagian PKL sudah diingatkan, tapi masih ada saja yang dilanggar seperti *disebutkan salah satu usaha PKL* sudah diberikan peringatan sampai lima kali tapi tetap saja masih membandel,” tandasnya.
Ke depan, lanjut Idris, pihaknya akan melakukan penyitaan dan akan ada sidang tipiring dengan pihak kejaksaan. Selain memberikan peringatan, pihak satpol pp akan melakukan pendataan pada PKL yang berjualan di bahu trotoar. (Iqbal)