KABUPATEN SERANG, biem.co – Sebanyak 18 ribu lebih KTP invalid dibakar petugas di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. Pemusnahan tersebut berdasarkan intruksi Kemendagri, agar KTP rusak dimusnahkan.
Hal tersebut dilakukan merespon isu KTP rusak yang menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Di Kabupaten Serang sendiri KTP yang dibakar sebanyak 18.090 keping KTP invalid atau rusak. KTP yang dibakar tersebut dari KTP elektronik dan KTP manual, dengan rincian 17.570 KTP elektronik dan 520 KTP manual.
Asda I Bidang Pemerintahan dan juga Mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan, berdasarkan intruksi Kemendagri tersebut maka KTP yang rusak dan tidak terpakai lagi harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Invalid artinya terjadi kesalahan data dalam hasil pencetakan, misal salah nama salah tempat atau salah tanggal, dan itu semuanya yang berhasil dikumpulkan dan dimusnahkan, KTP yang dibakar tersebut hasil pencetakan masal tahun 2011-2013.
Ke depan, pemusnahan KTP yang rusak masih akan dilakukan, namun akan didata dan dikumpulkan terlebih dahulu. Untuk selanjutnya akan dimusnahkan kembali untuk menghindari hal yang tak diinginkan. (firo)