KabarTerkini

Bawaslu Kabupaten Serang Ingatkan Parpol soal Pencatatan Dana Kampanye

KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk segera melakukan pencatatan laporan dana kampanye, mengingat masa kampanye terus berjalan.

Penyerahan laporan dana kampanye merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua partai politik peserta pemilu 2019. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka parpol bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan bahwa hingga kini parpol peserta pemilu di Kabupaten Serang belum melakukan pencatatan dana kampanye dengan baik, padahal masa kampanye terus berjalan.

“Seluruh proses kampanye dan dana kampanye dilakukan secara transparan, dan ini bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Salah satunya, pentingnya dana kampanye yang tercatat dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Abdurrohman, parpol juga belum melakukan laporan terkait jadwal kampanye, baik ke KPU maupun Bawaslu.

“Padahal laporan tersebut penting, berkaitan juga dengan laporan dana kampanye. Karena jadwal kampanye pasti akan mengeluarkan biaya yang disebut dana kampanye. Namun sejauh ini parpol belum melaporkan jadwal tersebut,” terangnya.

Pihaknya pun tak bosan mengingatkan dan menyampaikan imbauan ke parpol agar menyampaikan laporan dana kampanye dengan susunan laporan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Karena sanksi yang diberikan cukup berat. Jika tak melakukan laporan dana kampanye, yaitu pembatalan kepesertaan parpol di pemilu 2019,” tandasnya. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button