KABUPATEN SERANG, biem.co — KPU Kabupaten Serang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 tingkat Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (10/12).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar di sela kegiatan rapat pleno, mengatakan ada perubahan data setelah dilakukan pencermatan di tingkat desa oleh PPS. Kini hal itu sudah diplenokan di tingkat kecamatan melalui PPK.
“Data sebelumnya, yaitu dalam penetapan DPTHP 2 ditetapkan sebanyak 1.172.949 pemilih. Namun setelah dilakukan pencermatan dan pencoklitan di lapangan, jumlah DPT bertambah sebanyak 7.840. Dari jumlah 1.172.949 bertambah menjadi 1.180.789 pemilih, dan TPS bertambah dari jumlah 4.606 TPS menjadi 4.611 TPS,” ungkap Abidin.
Dikatakan Abidin, penambahan terjadi karena banyak warga yang selama ini belum memiliki dokumen sudah dimasukkan sebagai hasil faktual.
“Selain ada penambahan juga, KPU sudah melakukan pencoklitan terhadap orang dengan gangguan jiwa, dan ditemukan sebanayak 471 orang ODGJ masuk dalam DPT,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan KPU harus menjelaskan ke publik terkait hasil rekapitulasi tersebut.
“Mengingat dalam DPTHP 2 ini ada penambahan jumlah pemilih, dan ODGJ masuk dalam DPT. Sehingga masyarakat pun dapat mengetahui DPT di Kabupaten Serang dengan hasil yang ditetapkan tersebut,” ujarnya.
“Diharapkan kedepannya tidak ada warga yang sudah memenuhi syarat, tidak terdata. Sebab proses pemilu akan digelar beberapa bulan lagi, tepatnya 17 April 2019,” tutupnya. (firo)