KabarTerkini

Ratusan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Serang Masuk DPT

KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang menyatakan telah mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masuk dalam kategori disabilitas keterbelakangan mental untuk pemilu 2019. Berdasarkan hasil pendataan, di Kabupaten Serang ada 124 orang gangguan jiwa masuk dalam DPT.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Abidin Nasyar yang ditemui biem.co di kantor KPU Serang, Kamis (06/12).

Abidin menyatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pencoklitan terhadap warga yang masuk dalam gangguan jiwa.

“Ditemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 124 yang masuk DPT, dan itu tersebar di wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Ia akan memastikan kembali apakah orang dengan gangguan jiwa tersebut bisa menggunakan hak pilihnya, karena memang yang ditemukan orang dengan gangguan jiwa tersebut ada yang gila permanen dan gila sewaktu-waktu.

“Itu juga tidak ada keterangan dokter,” tandasnya.

Meski begitu, imbuh Abidin, pihakya tetap melakukan pendataan terhadap ODGJ tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakannya, semua warga memiliki indikator untuk memilih dan berhak mendapat perlindungan.

“Berkaitan dengan hal itu, KPU memiliki kewajiban untuk mendata pemilih termasuk yang mengalami gangguan mental,” ungkapnya.

Ia menyatakan, pemilih yang mengalami gangguan mental permanen tak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Tetap mengacu pada PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 bahwa pemilih tidak sedang terganggu jiwanya dan ingatannya,” tutupnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button