KOTA SERANG, biem.co – Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atas informasi mengenai predikat ke-4 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Rahmat Hernowo.
“Saya berharap masyarakat tidak salah mengerti, di situ Banten masuk 4 besar LTKM dan itu merupakan istilah teknis laporan mencurigakan. Sebetulnya itu adalah transaksi yang di luar pola normal,” jelas Hernowo saat ditemui biem.co di Makorem Maulana Yusuf, Senin (03/12).
Terkait transaksi di luar pola normal, Rahmat Hernowo mencontohkan tentang pengusaha yang tidak tentu dalam melakukan transaksi.
“Pengusaha yang biasanya bertransaksi Rp100 juta dalam satu bulan, namun tiba-tiba bulan berikutnya ada satu transaksi Rp200 juta dan transaksi tersebut dilaporkan oleh bank ke PPATK untuk kemudian dianalisis,” paparnya.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa predikat tersebut belum masuk ke dalam ranah kriminal.
“99 persen belum pasti pencucian uang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Banten mendapat predikat ke-4 dari 34 provinsi. (IY)