KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang mengaku tak bisa berbuat banyak melakukan perawatan terhadap puluhan situs cagar budaya.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Beni Kusnandar, ada 33 situs cagar budaya di Kabupaten Serang, namun pemerintah baru mampu melakukan perawatan terhadap delapan situs cagar budaya karena terkendala anggaran.
Beni menjelaskan, dengan situs cagar budaya sebanyak itu, pihaknya berkewajiban untuk memelihara. Namun karena anggaran baru bisa direalisasikan, hanya delapan cagar budaya yang baru bisa dikelola.
“Juru pelihara diberi honor meski tidak besar. Dan anggaran yang ada hanya sebesar dua ratus juta rupiah, karena terbagi dengan kebutuhan di OPD lainnya,” terang Beni.
“Semua itu butuh pemeliharaan dan penataan karena itu merupakan aset pemerintah. Untuk pemeliharaan, diprioritaskan untuk situs cagar yang jadi ikon daerah,” imbuhnya.
Ia berharap, kedepan pemeliharaan terhadap situs cagar budaya bisa bertambah. “Namun itu harus disesuaikan dengan anggaran daerah,” pungkasnya.
Diketahui, delapan situs cagar budaya yang saat ini dalam pemeliharaan, yaitu Situs Pangindelan, Bendungan Lama Pamarayan, Sultan Ageng Tirtayasa, Mesjid Pecinan, Situs Patapan, Makam Katengahan Djaya, Situs Tasikardi dan Gunung Santri. (firo)