KabarTerkini

Awas, Melipat Uang Kertas untuk Mahar Bisa Diancam 5 Tahun Penjara

biem.co — Dalam prosesi lamaran atau pernikahan biasanya pihak calon pengantin pria datang membawa mahar untuk calon pengantin wanitanya. Banyak ragam hantaran yang dibawa mulai dari perhiasan sampai perlengkapan ibadah.

Umumnya calon pengantin memilih menggunakan uang untuk mahar atau mas kawin. Seiring berjalannya waktu, agar uang mahar itu terlihat unik, cantik, dan menarik biasanya dilipat dan disusun sedemikian rupa. Misalnya dibentuk menyerupai kipas, burung, atau rangkaian bunga di atas frame, atau ada juga yang dibentuk menjadi berbagai macam seperti masjid dan lain sebagainya.

Apakah sobat biem, sudah tahu bahwa melipat-lipat uang (kertas) itu menyalahi aturan hukum yang berakibat pidana?

Secara hukum, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik melipat uangnya, namun hal tersebut (melipat uang untuk mahar) bisa terkena pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Agar lebih jelas, baru-baru ini tim biem.co mewawancarai Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Sistem Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Erry P. Suryanto, soal apakah melipat uang termasuk tindakan perusakan.

Erry menjelaskan melipat uang (dalam Hantaran atau Mahar) merupakan termasuk perusakan uang karena melipat termasuk dalam 5 ‘Metode Jangan’.

“Melipat masuk dalam kategori perusakan, yaitu masuk dalam 5 metode jangan yaitu Jangan Dilipat,  Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas,  Jangan Dibasahi,” jelasnya, saat ditemui di Kantor BI Perwakilan Banten, Kamis (29/11).

Lebih lanjut Erry mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan atau kasus tersebut apalagi sampai dipidana, namun lebih baik jangan dilakukan.

”Lebih baik jangan melipat-lipat uang untuk mahar, tapi jaga dan cintailah rupiah,” tutupnya. (IY)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button