KABUPATEN SERANG, biem.co – Sekira 300 orang warga dari tiga desa, yaitu Desa Tambiluk, Mekar Baru, dan Sindangsari melakukan aksi penolakan pembangunan Batching Plant di Lapangan Gusdur Cigodeg Petir, Rabu pagi (28/11).
Warga menuntut pembangunan tersebut dihentikan karena melanggar Perda No 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang.
Imat Rahmatullah, Koordinator Aksi mengatakan, diduga pembangunan Batching Plant oleh PT Presisi belum memiliki izin.
“Tidak ada sosialisasi terbuka kepada warga sekitar terkait pembangunan dan analisis dampak lingkungan yang seharusnya ditempuh oleh pihak perusahaan. Ini jelas sudah menyalahi aturan dalam pembuatan HO,” papar Imat, kepada biem.co.
Ia menambahkan, pembangunan tersebut akan berdampak buruk bagi warga sekitar.
“Padahal sudah jelas terlihat bahwa di sekitar lokasi pembangunan banyak sarana umum dan padat pemukiman. Di antaranya, ada pondok pesantren, sekolah dasar, permukiman warga dan tempat pemakaman umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imat menjelaskan bahwa pihaknya mendengar ada proses pengambilan persetujuan yang janggal dengan meminta tanda tangan kepada beberapa warga sekitar saja.
“Ada permintaan persetujuan ke beberapa warga setempat oleh pihak pemerintah desa, namun hanya untuk penyimpanan alat-alat berat saja, bukan untuk pengolahan Batching Plant,” tandasnya.
Dalam aksinya, warga menuntut dua hal. Pertama, Bupati Serang agar segera menutup paksa pembangunan Batching Plant. Kedua, Bupati Serang dengan tegas tidak mengeluarkan izin apa pun pada pihak perusahaan karena sudah melanggar.
Di akhir aksi, ratusan massa menandatangai petisi penolakan pembangunan pada kain putih.
Berdasarkan pantauan biem.co di lapangan, hingga aksi yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Serang, Polsek Petir, dan Koramil Petir selesai, tidak ada pihak perusahaan dan pemerintah terkait yang menemui warga.
Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutannya tidak segera ditanggapi. (Af)