KabarTerkini

Lili Romli: Keinginan KPU untuk Mendata Orang Gila Dipandang Sesuai dengan UUD, UU dan HAM

SERANG, biem.co – Belakangan ini masyarakat digegerkan dengan Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata orang gila, seperti yang diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman.

Pada saat itu Arief mengatakan, aturan yang ada memungkinkan bagi penyandang gangguan jiwa bisa menggunakan hak suar­anya.

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Lili Romli mengatakan, keinginan KPU dipandang sudah sesusai dengan UUD, UU dan HAM bahwa setiap orang punya hak pilih dan memilih.

“Saya kira baik karena sesuai dengan UUD, UU dan HAM. Jadi sudah sejalan dengan regulasi dan hak asasi,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima kru biem, Selasa (27/11).

Lili Romli mengatakan bahwa KPU memang sudah mengambil kebijakan tersebut mengacu pada putusan MK dan rekomendasi Bawaslu.

Namun, disamping itu, yang dikhawatirkan, lanjut Lili Romli, mereka yang mengalami gangguan mental melakukan tindakan diluar kesadarannya seperti merusak kertas suara, membuat kegaduhan atau tindakan lain yg membuat pemilih lain ketakutan.

“Untuk itu perlu ada pendampingan dan rekomendasi dari dokter kejiwaan,” ungkapnya. (Iqbal)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button