KabarTerkini

Dishub Kabupaten Serang Siap Dinilai Akreditasi Penggunaan Kendaraan Bermotor

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengajukan penilaian akreditasi pengujian kendaraan bermotor ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Sebagai salah satu daerah yang mengajukan penilaian akreditasi pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terus berbenah untuk bisa mendapat akreditasi.

Hal itu diketahui belum lama ini tim dari Kemenhub telah melakukan verifikasi di Balai Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Hedi Tahap, saat ditemui oleh biem.co, Kamis (22/11).

Dikatakan Hedi, Balai Unit Pengujian Kendaraan Bermotor harus terakreditasi untuk pemenuhan hak layak jalan kendaraan sesuai harapan, karena itu dilakukan verifikasi.

“Syarat utama verifikasi alat penguji sudah terkalibrasi, di mana ada 9 alat yang digunakan sudah terkalibrasi merupakan syarat utama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di Dishub Kabupaten Serang sendiri untuk alat sudah lengkap dan udah lolos kalibrasi untuk selanjutnya pengajuan akreditasi ke Kemenhub RI. “Setidaknya untuk akreditas bisa mendapatkan penilaian B,” tandasnya.

Diakui Hedi, pengajuan akreditasi memang baru dilakukan di tahun ini.

“Semoga bisa mendapatkan nilai akreditasi yang baik dari pusat agar uji KIR yang ada tidak ditutup dan pelayanan ke masyarakat tetap jalan dengan baik,” harapnya.

Namun demikian, imbuhnya, jika nantinya tidak lolos akreditasi, layanan Balai Unit Pengujian Kendaraan Bermotor terancam ditutup dan tidak bisa melayani uji KIR kendaraan.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan agar akreditasi dari pusat bisa turun.

Senda dengan Hedi, Penguji KIR Dinas Perhubungan, Sutrisno mengungkapkan, untuk mendapatkan akreditasi harus dipenuhi semua item terutama alat uji dan dipastikan di Dishub Kabupaten Serang alat ujinya sudah layak dipakai.

“Untuk uji KIR di Kabupaten Serang sudah siap dilakukan penilaian akreditasi dan semua alat dengan kondisi baik, karena setiap tahun dilakukan kalibrasi atau pengecekan.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan terutama kendaraan bak terbuka, truk, bus dan angkot wajib melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button