KABUPATEN SERANG, biem.co — Proyek revitalisasi Kalimati atau Ciujung Lama akan segera dimulai. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa. Pandji menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan Detail Engineering Design (DED). Untuk penertiban bangunan pun akan segera dilakukan.
Lebih lanjut, disampaikan Pandji, sosialisasi ke masyarakat pun terus dilakukan hingga akhir tahun ini.
“Masyarakat yang terkena imbas untuk revitalisasi harus segera membongkar sendiri bangunannya sebelum ada penertiban dari Pol PP. Tidak ada ganti rugi bagi masyarakat atas lahan yang ditempatinya, karena memang lahan tersebut milik negara,” ungkapnya, Selasa (20/11).
Diketahui, dalam sosialisasi beberapa waktu lalu di Kecamatan Pontang, ada sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah, sehingga meminta ganti rugi. Namun Pemkab Serang bersikukuh tidak akan mengganti karena berdiri di atas lahan negara.
“Karena jika harus mengganti, Pemerintah akan bermasalah,” terang Pandji.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP, Hulaeli Asyikin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan balai besar soal titik mana saja yang harus di tertibkan.
“Karena belum ada laporan, selain itu juga masih ada sosialisasi ke masyarakat yang harus diselesaikan,” katanya.
Untuk diketahui, revitalisasi Kalimati dilakukan agar bisa meningkatkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang, yakni Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Lebakwangi, mengingat di daerah tersebut setiap musim kemarau selalu terjadi krisis air bersih.
Revitalisasi Kalimati dilakukan sepanjang 8 kilometer yang akan dimulai tahun depan. (firo/red)