SERANG, biem.co — Menanggapi atas beredarnya pemberitaan bila tidak terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka sanksinya tidak bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga paspor.
menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS kota Cilegon Aang Muchy mengatakan hal tersebut tidak benar.”Hoaks itu, informasi terkait sanksi perorangan bagi mereka yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan tersebut tidak benar” ucapnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (19/11).
Untuk kewajiban menjadi Peserta BPJS/JKN itu paling lambat tgl 31 Desember ini, namun mengenai sanksi tidak bisa mengurus STNK hingga SIM atau paspor ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden (PP) No.86 Tahun 2013.”untuk lebih jelasnya bisa di cek dan dibaca pada PP No.86 Tahun 2013, cek aja di google pasti ada.” Jelasnya.
Dalam PP tersebut dikatakan, bagi pekerja bukan penerima upah (masyarakat informal), mulai 1 Januari 2019 bila tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi ke BPJS Kesehatan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan umum, meliputi:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat Tanah
- Paspor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sanksi di atas ini hanya berlaku bagi mereka yang bukan pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Jadi untuk pegawai atau pekerja, bila dia tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, yang akan terkena sanksi adalah pemberi kerjanya.
Sanksi untuk pemberi kerja ini tertulis dalam pasal 9 ayat 1, yaitu tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, meliputi:
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin memperkerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan
“namun untuk penerapannya pihak BPJS perlu bekerja sama dengan berbagai pihak contohnya kepolisian,” tutur Aang. (IY)