KabarTerkini

Menag Tegaskan Kartu Nikah Tak Hapus Buku Nikah

JAKARTA, biem.co – Baru-baru ini, Menteri Agama, Lukman Hakim menjawab kerisauan masyarakat di media sosial bahwa pembuatan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan Sistem Aplikasi Manajemen Pernikahan atau SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah, sehingga buku nikah tetap terjaga dan tetap ada karena itu adalah dokumen resmi. Ini (kartu nikah) adalah tambahan informasi untuk lebih memudahkan setiap masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” papar Menag, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu (17/11).

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kemenag untuk membenahi peristiwa pernikahan dan keprihatinan terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta tingginya perceraian.

“Keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, imbuh Menag, selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga dibuat sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

“Semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi bernama SIMKAH yang nantinya dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut Menag memaparkan, kartu nikah akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentu akan mendapat kartu nikah.

“Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” tandasnya.

Sementara itu, sambungnya, bagi yang menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya bisa memiliki kartu hanya dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA.

“Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkasnya.

Sebagai program uji coba, Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Jika terlihat ada perkembangan, maka pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitannya. (Af)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button