KABUPATEN SERANG, biem.co – Pol PP Kabupaten Serang akan segera melakukan pembongkaran kembali terhadap kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga tak berizin di depan Pasar Ciruas-Serang-Banten. Pol PP memberikan tenggat waktu agar akhir bulan ini PKL segera membongkar sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pol PP, Hulaeli Asyikin menyebutkan bahwa 70 persen bangunan terutama kios PKL yang berdiri di depan Pasar Ciruas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sedikitnya masih ada 20-an kios PKL yang berdiri tak memiliki IMB,” ungkapnya, saat ditemui biem.co di kantor Bupati Serang, Kamis siang (15/11).
Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kembali kepada pemilik kios dan pedagang agar membongkar sendiri sebelum di bongkar oleh Pol PP.
“Pembongkaran akan dilakukan manakala pedagang membandel,” tandasnya.
Setidaknya akhir November, kata Hulaeli, pedagang sudah membongkar sendiri, bila tidak bulan Desember Pol PP akan menggusur kios tersebut.
Namun demikian, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya menunggu arahan dulu dari pimpinan.
“Kami seringkali memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemilik kios dan pedagang, namun hingga saat ini peringatan dan imbauan tersebut diabaikan,” tukas Hulaeli.
Diketahui keberadaan PKL dan kios yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Ciruas seringkali menyebabkan kemacetan parah dan kumuh. (Firo)