KabarTerkini

BI Imbau Masyarakat Jaga dan Rawat Rupiah

biem.co — Bank Indonesia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Pasalnya, uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.

“Masyarakat bisa menjaga dan merawat Rupiah melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” demikian diungkapkan Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (12/11).

Lebih lanjut, terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar.

“Uang tersebut tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) atau dengan bantuan sinar ultra violet.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia di www.bi.go.id. (IY)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button